CYBERCRIME ILLEGAL CONTENT




1. M.RAFLY

2. DEBORAH  ESTER SIREGAR

3. MAYSHIELD LIFIA CYNORA GURNING

4. YUNI AYU MAE

5. ZALFA BRYLIANTI

6. REZA JUNIKA

7. REONALDI

=========================================================================

Cyber Crime adalah suatu tindakan dimana seseorang menyalahgunakan jaringan komputer atau bahkan internet untuk suatu hal yang illegal. Di era sekarang ini, kebanyakan cyber crime berasal dari sosial media. Sosial media yang sebenarnya berfungsi untuk memudahkan komunikasi, kini telah banyak masalah yang ditimbulkan melalui sosial media.

memahami cybercrime, perlu kiranya dipahami terlebih dahulu apa yang disaebut dengan hacker, cracker dan beberapa lainnya. Karena, seperti halnya kehidupan nyata, ada diantara mereka yang hitam dan putih ada yang berlaku seperti pahlawan dan penjahat.

1. Hacker 
merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka boleh terdiri daripada jurutera komputer, pengaturcara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam sesuatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berkeupayaan untuk mengenal pasti kelemahan sesutu sistem dengan melakukan uji cuba terhadap sesuatu sistem itu. Namun, para hacker tidak akan melakukan sembarang kerusakkan terhadap sesuatu sistem.

2. Cracker
Cracker bisa di kategorikan sebagai orang yang memahami jenis pemrograman tingkat tinggi dan sedikit pengetahuan jaringan. UMUM-nya kracker kebanyakan membuat kemampuan untuk membuah sebuah program untuk meng-disfungsikan/me-manipulasi jalur yang seharusnya. Contohnya: kracker membuat sebuah program agar program yang seharusnya berbayar menjadi gratis. kracker tidak terlalu memahami seluk beluk jaringan mereka kebanyakan umum-nya cenderung menyukai segala sesuatu yang bersifat GRATISAN.

3. Defacer
Defacer kebanyakan umum-nya adalah orang iseng yang sedang ingin mencoba mencari tau baik dari segi ilmu, kemampuan, dan jati diri… kebiasaan yang paling mudah diketahui adalah mereka gemar merubah tampilan website menggunakan/memanfaatkan kelemahan bug/kecacatan dalam sebuah program. Defacer umumnya tidak begitu memahami tentang level pemrograman mereka lebih cenderung memahami tentang kinerja sebuah webserver beserta script yang ada didalamnya.

4. Phreaker
Mungkin jarang di Indonesia yang pernah mendengar kata ini. Phreaker ini sebenarnya hampir sama sifatnya dengan kracker dimana sama-sama menyukai GRATISAN. Bedanya Phreaker lebih fokus ke dalam bug jaringan/telekomunikasi. Contoh mudahnya orang bisa menelpon ato ngenet gratis padahal seharusnya berbayar, atau contoh lainnya seseorang menggunakan bug yang ada didalam sebuah perusahaan telekomunikasi (meskipun tidak diketahui bocornya informasi ini hasil sendiri atau diberi tahu orang dalam) itu adalah salah satu kegiatan phreaking dan orang yang melakukannya di sebut phreaker.

Illegal Content merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
Contohnya adalah :



Rumah Sakit Omni Internasional menjadi terkenal di Indonesia utamanya terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada salah seorang mantan pasiennya, Prita Mulyasari, karena menulis keluhan atas pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan melalui milis, surat pembaca, serta media publikasi internet lain yang membuat Prita harus mendekam sebagai tahanan selama dua puluh hari.


Penyebab Ilegal Content
Dalam mengunakan teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu mengeahui dan memahami begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal content :Akses internet yang tidak terbatas.

1. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.

2. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.

3. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

Solusi Pencegahannya

1. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya .

2. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.

3. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

Kesimpulan Dan Saran

Kode etik profesi ibarat rambu-rambu yang harus diikuti oleh orang yang ingin mengeluti sebuah profesi, Misalnya sebagai seorang blogger harus mengikuti kode etik yang telah ada diantaranya tidak menyebarkan berita bohong atau menyebarluaskan aib orang lain serta konten-konten yang bisa merugikan oran lain.

Jadi penulis menyarankan,  apapun profesi yang digeluti tidak hanya sebagai orang yang berprofesi di bidang IT harus mengikuti kode etik yang ada karena kalau tidak maka akan mendapat sagsi moral yang bisa merusak reputasi dan kepercayaan orang bahkan mendapat hukum pidana.




No comments:

Post a Comment

Pages